Beranda | Artikel
Mau Menunaikan Puasa Asyura, Namun Datang Haidh
Kamis, 30 Oktober 2014

Bagaimana jika seorang wanita ingin melakukan puasa Asyura, namun ternyata datang haidh?

Berikut tanya jawab dengan Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, ulama besar Kerajaan Saudi Arabia di masa silam.

Pertanyaan:

Apakah ketika hari Asyura tiba, wanita yang mengalami haidh perlu untuk mengqadha (mengganti) puasanya? Lalu apa kaedah untuk amalan sunnah yang boleh diqadha’ ataupun tidak?

Jawaban:

Amalan sunnah ada 2 macam yaitu ada yang memiliki sebab dan ada yang tanpa sebab.

Jika amalan sunnah yang memiliki sebab luput dari seseorang, maka tidak perlu diqadha (diganti). Contohnya adalah shalat sunnah tahiyatul masjid. Seandainya seseorang memasuki masjid, lalu dia duduk dan duduknya cukup lama; kemudian orang tadi ingin menunaikan shalat sunnah tahiyatul masjid, maka shalat yang dia lakukan tidak dinilai sebagai shalat sunnah tahiyatul masjid. Alasannya, karena shalat sunnah tahiyatul masjid adalah shalat yang memiliki sebab (yaitu dikerjakan ketika masuk masjid dan untuk memuliakan masjid, pen). Oleh karena itu, jika amalan sunnah yang memiliki sebab seperti ini luput dari seseorang, maka tidak disyariatkan lagi (maksudnya tidak perlu diqadha).

Contoh lainnya adala puasa Arafah atau puasa Asyura. Jika seseorang mengakhirkan puasa Arafah atau puasa Asyura (di hari lain) tanpa udzur (alasan), dia tidak perlu mengqadha dan tidak ada manfaat jika dia ingin mengqadhanya. Begitu pula yang terjadi pada wanita, ketika ingin menunaikan puasa tersebut dia mendapatkan udzur yaitu haidh, nifas atau sakit; maka yang lebih tepat, dia juga tidak perlu mengqadha puasa tersebut. Alasannya, karena puasa tersebut adalah puasa yang dikerjakan pada hari tertentu. Puasa tersebut menjadi gugur dengan berlalunya hari-hari tadi. (Liqo’ Al Bab Al Maftuh, 5: 2)

Kemudian ada fatwa Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin rahimahullah yang lainnya.

Pertanyaan:

Wahai fadhilatusy syaikh! Ada seorang wanita yang berniat untuk menunaikan puasa Asyura, namun pada hari tersebut dia mendapati hari kebiasaan haidhnya. Apakah dia perlu mengqadha (mengganti) puasa tersebut atau tidak?

Jawaban:

Wanita tersebut tidak perlu mengqadhanya karena puasa Asyura adalah puasa yang dilakukan khusus pada waktu tertentu. Jika seseorang mendapati hari Asyura, maka kerjakanlah puasa pada hari itu. Jika dia tidak melakukannya, maka tidak ada qadha baginya. Akan tetapi aku berharap mudah-mudahan dia mendapatkan ganjaran –insya Allah (jika Allah Ta’ala menghendaki)- disebabkan karena niat dan tekadnya. Dia tidak bisa menunaikan puasa ini karena ada udzur syar’i (alasan yang dibenarkan oleh syariat). (Liqo’ Al Bab Al Maftuh, 125: 15)

Demikian fatwa dari Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin. Semoga kita mendapatkan ilmu yang bermanfaat.

Tulisan lawas di Pangukan, Sleman, 8 Muharram 1430 H

Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc

Artikel Rumaysho.Com

 

 

 


Artikel asli: https://rumaysho.com/127-puasa-asyura-datang-haidh.html